Senin, 12 Oktober 2015

Jenis Badan Usaha dan Prosedur Pendiriannya

Sebutkan dan jelaskan jenis - jenis badan usaha di Indonesia!

1. Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas kekeluargaan.

2. BUMN adalah Badan Usaha Milik Negara yang permodalan sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh pemerintahan.

3. Perjan adalah Perusahaan Jawatan dengan modalnya berasal dari kekayaan negara yang tidak terpisahkan dan merupakan bagian dari suatu departemen. Usahanya bersifat pelayanan kepada masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Perjan dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat oleh menteri departemen yang bersangkutan. Dengan demikian, seorang kepala Perjan bertanggung jawab kepada menteri tersebut. Kepala Perjan adalah pegawai negri. Perusahaan ini bertujuan sebagai pelayanan masyarakat dan bukan semata - mata mencari keuntungan.

4. Perum adalah Perusahaan Umum yang tujuannya sudah bukan lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah mengambil keuntungan. Sama seperti Perjan, Perum dikelola oleh negara dengan statusnya pegawai negri.

5. Persero adalah salah satu badan usaha yang dikelola oleh negara atau daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya persero adalah untuk mencari keuntungan dan memberikan pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal dari sebagian atau seluruh kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham - saham. Persero dipimpin oleh direksi, sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.

6. BUMS adalah Badan Usaha Milik Swasta, badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang - bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak mengusai hidup banyak orang. 

7. Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki dua pemodal atau lebih.

8. FIRMA adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana tiap anggotanya bertanggung jawab penuh atas perusahaan, Modal FIRMA berasal dari anggota pendiri serta keuntungannya dibagi ke semua anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.

9. Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal dua istilah yaitu sekutu aktif, ialah pemimpin perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Dan sekutu pasif, dimana anggota hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan.

10. Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan berhak atas keuntungannya.



Jelaskan prosedur dan legalitas pendirian badan usaha!

Dalam membangun sebuah badan usaha, yang harus memperhatikan beberapa prosedur peraturan perizinan untuk mendirikan badan usaha, seperti :

Tahapan Pengurusan Izin Pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untuk beberapa jenis perusahaan misalnya, adit distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
  1. Tanda Daftar Perusahaan
  2. NPWP
  3. Bukti Diri

Selain itu terdapat beberapa izin lainnya yang harus dipenuhi yaitu :
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dikeluarkan oleh Dep. Perdagangan.
  • Surat Izin Usaha Indrustri (SIUI) dikeluarkan oleh Dep.Perindustrian
  • Izin Domisili
  • Izin Gangguan
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Izin dari Dep.Teknis
  • Tahapan pengesahan menjadi badan hukum

Tidak semua badan usaha mesti berbadan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang - undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang - undang Penanaman Modal Asing (UU PMA).


Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.


Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain
Yang terkait Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.


Surat Perjanjian Kontrak
Adalah Surat Perjanjian antara dua pihak yaitu Pihak Pemberi Tugas/Owner dengan Pihak Penerima Tugas atau Pemborong sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagai berikut :
  1. Para pihak yang menandatangani kontrak meliputi nama,jabatan dan alamat
  2. Pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan jumlah barang / jasa yang diperjanjikan.
  3. Hak dan kewajiban para pihak yang terikat didalam perjanjian
  4. Nilai atau harga kontrak pekerjaan serta syarat - syarat pembayaran.
  5. Persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci
  6. Tempat dan jangka waktu penyelesaian / penyerahan dengan disertai jadual waktu penyelesaian atau penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya.
  7. Jaminan teknis atau hasil pekerjaan yang dilaksanakan dan / atau ketentuan mengenai kelaikan.
  8. Ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya
  9. Ketentuan mengenai pemutusan kontrak secara sepihak
  10. Ketentuan mengenai keadaan memaksa
  11. Ketentuan mengenai kewajiban para pihak dalam hal terjadi kegagalan dalam pelaksanaan pekerjaan.
  12. Ketentuan mengenai perlindungan tenaga kerja
  13. Ketentuan mengenai bentuk dan tanggung jawab gangguan lingkungan
  14. Ketentuan mengenai penyelesaian pekerjaan


Contoh Draft Kontrak Kerja :


KONTRAK PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBUATAN SISTEM INVENTORY GUDANG


Antara
Laundry Soft
dengan
IT Centre Cempaka Mas
_______________________________________________________________
Nomor : …………………….
Tanggal : …………………….
Pada hari ini ………, tanggal …………… kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ………………………………………………………………………………
Alamat : ………………………………………………………………………………
Telepon : ………………………………………………………………………………
Jabatan : ………………………………………………………………………………


Dalam hal ini bertindak atas nama Laundry Soft dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.


Nama : ………………………………………………………………………………
Alamat : ………………………………………………………………………………
Telepon : ………………………………………………………………………………
Jabatan : ………………………………………………………………………………


Dalam hal ini bertindak atas nama Pemilik atau Kuasa Pemilik dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan Pembuatan Sistem Inventory Gudang untuk usaha yang dimiliki oleh Pihak Kedua yang terletak di ……………………………………………………………………………………
Pihak Pertama bersedia untuk melaksanakan pekerjaan pembuatan Sistem , yang pembiayaannya ditanggung oleh Pihak Kedua, dengan ketentuan yang disebutkan dalam pasal pasal sebagai berikut :


Pasal 1
Tujuan Kontrak
Tujuan kontrak ini adalah bahwa Pihak Pertama melaksanakan dan, menyelesaikan pekerjaan pembuatan system Inventory Gudang pada pihak kedua.


Pasal 2
Lain – Lain
Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan bersama- sama mematuhi dengan baik dan bertanggung jawab terhadap seluruh kesepakatan kerja yang telah disetujui.
Demikian Kontrak Kerja ini telah di setujui dan di tanda tangani untuk dilaksanakan dengan sebagai mana mestinya tanpa adanya campur tangan dari pihak lain.


Pihak Pertama               Pihak Kedua





( …………………. ) (…………………… )






sumber : 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar