A.
Hukum,
Negara, dan Pemerintah
·
Hukum
Hukum adalah kumpulan aturan aturan yang
bertujuan untuk mengatur dimana hukum itu sendiri diberlakukan, sedangkan
hukuman adalah konsekuensi atau tanggung jawab terhadap kesalahan yang telah
kita perbuat.
a.
Ciri-ciri
dan Sifat Hukum
- Adanya perintah atau larangan.
- Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
- Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
- Bersifat mengatur, sesuai dengan
tujuan hukum itu sendiri yaitu untuk mengatur.
- Bersifat memaksa.
- Berisikan larangan
larangan atau perintah perintah.
- Mengandung sanksi atau
hukuman bagi yang melanggarnya.
b.
Sumber-sumber
Hukum
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material. Sumber
hukum material dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut
politik, sejarah, konomi dan lain-lain.
Sedangkan sumber hukum formal antara lain :
1) Undang – Undang (statute)
2) Kebiasaan (costum)
3) Keputusan-keputusan Hakim (Yurisprudensi)
4) Traktat (Treaty)
5) Pendapat Sarjana hukum.
Sedangkan sumber hukum formal antara lain :
1) Undang – Undang (statute)
2) Kebiasaan (costum)
3) Keputusan-keputusan Hakim (Yurisprudensi)
4) Traktat (Treaty)
5) Pendapat Sarjana hukum.
c.
Pembagian
Hukum
·
Hukum
Menurut Bentuknya
- Hukum tertulis, yaitu hukum
yang dicantkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
- Hukum tidak tertulis, yaitu
hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis
namun berlakunya ditati seperti suatu peraturan perundang-undangan.
·
Hukum
Menurut Tempat Berlakunya
- Hukum nasional, yaitu huku
yang berlaku di suatu Negara.
- Hukum internasional, yaitu
hukum yang mengatur hubungan dunia internasional.
- Hukum asing, yaitu hukum yang
diberlakukan di negara lain.
·
Hukum
Menurut Sumbernya
- Sumber hukum material, yaitu kesadaran
hukum masyarakat atau sumber isi hukum yang menentukan agar sesuatu dapat
disebut hokum dan mempunyai kekuatan mengikat.
- Sumber hukum formil, yaitu sumber hukum
yang membentuk hukum, menentukan berlakunya hukum atau berkaitan dengan
tata cara pembentukannya.
·
Hukum
Menurut Waktu Berlakunya
- IUS CONSTITUTUM (hukum
positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat
tertentu dalam wilayah tertentu.
- IUS CONSTITUENDUM, yaitu hukum
yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
·
Hukum
Menurut Isinya
- Hukum Privat, yaitu hukum yang
mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain,
dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan.
- Hukum Publik, yaitu hukum yang
mengatur hubungan antara Negara dengan alat perlengkapannya atau Negara
dengan perorangan.
·
Hukum
Menurut Cara Mempertahankannya
- Hukum Formil, yaitu hukum yang
memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan
memepertahankan hukum materil.
- Hukum Materil, yaitu hukum
yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan – kepentingan dan
hubungan yang wujud perintah dan larangan – larangan.
·
Negara
Negara adalah suatu bentuk organisasi
yang tercipta karena sekelompok orang yang mempunyai tujuan serta visi misi
yang sama terhadap suatu wilayah yang cakupannya lebih luas.
a.
Sifat-sifat
Negara
1. Sifat Memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2. Sifat Monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3. Sifat Totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
b.
Bentuk
Negara
Ø Negara Kesatuan (Unitarisme)
Dimana pemerintahan dipegang oleh
pemerintah pusat yang dibantu oleh pemerintah daerah.
Ø Negara Serikat (Federasi)
Dimana terdiri dari negara negara bagian
yang tiap tiap negara bagian mempunyai pemimpin sendiri namun tetap bertanggung
jawab terhadap presidennya.
c.
Unsur-unsur
Negara
ü Rakyat
Rakyat
adalah semua orang mendiami wilayah suatu negara. Rakyat adalah unsur yang
terpenting dalam negara karena rakyat yang mendirikan dan membentuk suatu
negara. Rakyat terdiri atas penduduk dan bukan penduduk.
Penduduk, yaitu semua orang yang tinggal dan
menetap dalam suatu negara. Mereka
lahir secara turun-temurun dan besar di dalam suatu negara.
Bukan penduduk adalah orang yang tinggal sementara
di suatu negara. Misalnya,
turis mancanegara yang berkunjung ke Indonesia.
Penduduk
dapat dibedakan menjadi warga negara dan orang asing. Warga negara adalah semua
orang yang menurut undang-undang diakui sebagai warga negara. Sebaliknya, orang
asing atau warga negara asing adalah orang yang mendapat izin tinggal di suatu
negara, bukan sebagai duta besar, konsul, dan konsuler.
ü Wilayah
Wilayah
merupakan tempat tinggal rakyat di suatu negara dan merupakan tempat
menyelenggarakan pemerintahan yang sah. Wilayah suatu negara terdiri atas
daratan, lautan, dan udara. Wilayah suatu negara berbatasan dengan wilayah
negara lainnya.
Batas-batas
wilayah negara dapat berupa bentang alam contohnya sungai, danau, pegunungan,
lembah, laut; batas buatan contohnya pagar tembok, pagar kawat berduri, patok;
batas menurut ilmu pasti berdasarkan garis lintang, garis bujur.
ü Pemerintahan
yang Sah
Pemerintahan
yang sah dan berdaulat adalah pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat dan
mempunyai kekuasaan tertinggi. Pemerintahan yang sah juga dihormati dan ditaati
oleh seluruh rakyat serta pemerintahan negara lain.
ü Pengakuan
dari Negara Lain
Negara
yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena menyangkut
keberadaan suatu negara. Apabila negara merdeka tidak diakui oleh negara lain
maka negara tersebut akan sulit untuk menjalin hubungan dengan negara lain.
Pengakuan dari negara yang lain ada yang bersifat de facto dan ada yang
bersifat de jure.
Pengakuan de facto, artinya pengakuan tentang
kenyataan adanya suatu negara merdeka.Pengakuan seperti ini belum bersifat resmi.
Sebaliknya, pengakuan de jure, artinya pengakuan secara
resmi berdasarkan hukum oleh negara lain sehingga terjadi hubungan
ekonomi, sosial, budaya, dan diplomatik.
·
Pemerintah
Pemerintahan
adalah suatu bentuk kepemimpinan yang dilakukan oleh beberapa orang atau
kelompok yang fungsinya adalah mengatur, sedangkan pemerintah adalah istilah
kenegaraan yang dimaksudkan kepada orang orang yang menjadi bagian dalam sebuah
pemerintahan.
B.
Warganegara
dan Negara
Suatu
wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi,
sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah
tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau
aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara
independent.
Syarat
primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki
pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat
pengakuan dari negara lain.
Negara
adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah
tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat
lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu
berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara
diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada
wilayah tempat negara itu berada.
Orang – Orang Yang Berada Dalam
Satu Wilayah Negara
Orang-orang yang berada dalam
wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
1. Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu :
• Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
• Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara.
1. Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu :
• Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
• Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara.
2. Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut.
2.4. Pasal Yang Tercantum Dalam
UUD 45 Tentang Warga Negara
Berikut ini adalah Pasal – Pasal
dalam UUD 45 Tentang Warga Negara :
• Pasal 26
Orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan peranakan Arab yang bertempat kedudukan di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara, Republik Indonesia dapat menjadi warga negara.
• Pasal 26
Orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan peranakan Arab yang bertempat kedudukan di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara, Republik Indonesia dapat menjadi warga negara.
• Pasal 27
1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
• Pasal 30
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
• Pasal 31
Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
• Pasal 28, 29, dan 34
Pasal ini mengenai kedudukan penduduk.
Pasal-pasal, baik yang hanya mengenai warga negara maupun yang mengenai seluruh penduduk membuat hasrat bangsa Indonesia untuk membangunkan negara yang bersifat demokratis dan yang hendak menyelenggarakan keadilan sosial dan perikemanusian.
Pasal ini mengenai kedudukan penduduk.
Pasal-pasal, baik yang hanya mengenai warga negara maupun yang mengenai seluruh penduduk membuat hasrat bangsa Indonesia untuk membangunkan negara yang bersifat demokratis dan yang hendak menyelenggarakan keadilan sosial dan perikemanusian.
Daftar Pustaka
Herwantiyoko dan Katuk F Neltje , 1997 , MKDU Ilmu Sosial Dasar karya , Gunadarma.
http://info-83.blogspot.com/2011/11/hukum-negara-dan-pemerintahan.html
http://hadirwong.blogspot.com/2009/12/hukum-negara-dan-pemerintahan.html
http://arifsubarkah.wordpress.com/2010/01/02/pembagian-hukum/
http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/03/sifat-sifat-negara.html
http://asagenerasiku.blogspot.com/2012/04/pengertian-fungsi-tujuan-dan-unsur.html
http://abiand.wordpress.com/tugas/4-warga-negara-dan-negara/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar