Senin, 26 November 2012

6. Pelapisan Sosial Dan Kesamaan Derajat


·                               Pelapisan Sosial
A.    Pengertian
Kata stratification berasal dari kata stratum, jamaknya strata yang berarti lapisan. Menurut Pitirim A. Sorokin, pelapisan sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis. Hal tersebut dapat kita ketahui adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang lebih rendah dalam masyarakat.
Menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu.Oleh karena itu, mereka menuntut gengsi kemasyarakatan. Hal tersebut dapat dilihat dalam kehidupan anggota masyarakatyang berada di kelas tinggi. Seseorang yang berada di kelas tinggi mempunyai hak-hak istimewa dibanding yang berada di kelas rendah.
Pelapisan sosial merupakan gejala yang bersifat universal. Kapan pun dan di dalam masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada. Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatuyang dihargai, maka dengan sendirinya pelapisan sosial terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam masyarakat bisa berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah.
Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang

B.     Pelapisan Sosial Ciri Tetap Kelompok Sosial
Pembagian dan pemberian kedudukan yang berhubungan dengan jenis kelamin nampaknya menjadi dasar dari seluruh system social masyarakat kuno. Seluruh masyarakat memberikan sikap dan kegiatan yang berbeda kepada kaum laki-laki dan perempuan. Tetapi hal ini perlu diingat bahwa ketentuan-ketentuan tentang pembagian kedudukan antara laki-laki dan perempuan yang kemudian menjadi dasar daripada pembagian pekerjaan, semata-mata adalah ditentukan oleh system kebudayaan itu sendiri.
      Di dalam organisasi masyarakat primitive pun di mana belum mengenai tulisan, pelapisan masyarakat itu sudah ada. Terwujud dalam bentuk sebagai berikut :
1) Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan kewajiban.
2) Adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewa.
3) Adanya pemimpin yang saling berpengaruh.
4) Adanya orang-orang yang dokecilkan dinluar kasta dan orang-orang yang di luar perlindungan hokum (cutlaw men).
5) Adanya pembagian kerja di dalam suku itu sendiri.
6) Adanya pembedaan standar ekonomi dan di dalam ketidaksamaan ekonomi itu secara umum.

C.     Terjadinya Pelapisan Sosial
-          Terjadi Dengan Sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.

-          Terjadi Dengan Disengaja
Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu:
1) Sistem Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
2) Sistem Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas ( Vertikal ).

D.    Pembedaan Sistem Pelapisan Menurut Sifatnya
1)      Sistem Pelapisan Masyarakat Tertutup
Didalam sistem ini perpindahan anggota masyarakt kepelapisan yagn lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal yang istimewa. Didalam sistem yang demikian itu satu-satunya jalan untuk dapat masuk menjadi anggota dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Sistem pelapisan tertutup kita temui misalnya di India yang masyaraktnya mengenal sistem kasta.

2)      Sistem Pelapisan Masyarakat Terbuka
Didalam sistem ini setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk jatuh ke pelapisan yang ada dibawahnya atau naik ke pelapisan yang di atasnya. Sistem yang demikian dapat kita temukan misalnya didalam masyarakat Indonesia sekarang ini. Setiap orang diberi kesempatan untuk menduduki segala jabatan bisa ada kesempatan dan kemampuan untuk itu. Tetapi di samping itu orang jug adapt turun dari jabatannya bila ia tidak mampu mempertahankannya.. Status (kedudkan) yang diperoleh berdasarkan atas usaha sendiri diebut “achieved status”.

E.     Beberapa Teori Tentang Pelapisan Sosial
Bentuk konkrit daripada pelapisan masyarakat ada beberapa macam. Ada yang membagi pelapisan masyarakat seperti:
a. Masyarakat terdiri dari Kelas Atas (Upper Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
b. Masyarakat terdiri dari tiga kelas, yaitu Kelas Atas (Upper Class), Kelas Menengah (Middle Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
c. Sementara itu ada pula sering kita dengar : Kelas Atas (Upper Class), Kelas Menengah (Middle Class), Kelas Menengah Ke Bawah (Lower Middle Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
Para pendapat sarjana memiliki tekanan yang berbeda-beda di dalam menyampaikan teori-teori tentang pelapisan masyarakat. seperti:
• Aristoteles membagi masyarakat berdasarkan golongan ekonominya sehingga ada yang kaya, menengah, dan melarat.
• Prof.Dr.Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi menyatakan bahwa selama didalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya makan barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
• Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada 2 kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu, yaitu golongan elite dan golongan non elite.
• Gaotano Mosoa, sarjana Italia. menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah dan kelas yang diperintah.
• Karl Marx, menjelaskan secara tidak langsung tentang pelapisan masyarakat menggunakan istilah kelas menurut dia, pada pokoknya ada 2 macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyai dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
Dari apa yang diuraikan diatas, akhirnya dapat disimpulkan bahwa ukuran atau kriteria yang biasa dipakai untuk menggolongkan anggota masyarakatke dalam lapisan-lapisan sosial adalah sebagai berikut :
• Ukuran kekayaan :Ukuran kekayaan dapat dijadikan suatu ukuran; barangsiapa yang mempunyai kekayaan paling banyak, temasuk lapisan sosial paling atas.
• Ukuran kekuasaan : Barangsiapa yang mempunyai kekuasaan atau wewenang terbesar, menempati lapisan sosial teratas
• Ukuran kehormatan : ukuran kehormatan terlepas dari ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang yang paling disegani dan dihormati, menduduki lapisan sosial teratas.
• Ukuran ilmu pengetahuan : Ilmu pengetahuan dipakai ukuran oleh masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Ukuran ini kadang-kadang menjadi negatif, karena ternyata bukan ilmu yang menjadi ukuran tetapi gelar kesarjanaannya. Sudah tentu hal itu mengakibatkan segala mecam usaha untuk mendapatkan gelar tersebut walaupun secara tidak halal.
Ukuran-ukuran diatas tidaklah bersifat limitatif (terbatas),tetapi masih ada ukuran-ukuran lain yang dapat dipergunakan. Akan tetapi, ukuran-ukuran diatas yang menonjol sebagai dasar timbulnya pelapisan sosial dalam masyarakat. Jadi kriteria pelapisan sosial pada hakikatnya tergantung pada sistem nilai yang dianut oleh anggota-anggota masyarakat yang bersangkutan.

                    ·   Kesamaan Derajat
        Cita-cita kesamaan derajat sejak dulu telah diidam-idamkan oleh manusia. Agama mengajarkan  bahwa setiap manusia adalah sama. PBB juga mencita-citakan adanya kesamaan derajat. Terbukti dengan adanya universal Declaration of Human Right, yang lahir tahun 1948 menganggap bahwa manusia mempunyai hak yang dibawanya sejak lahir yang melekat pada dirinya. Beberapa hak itu dimiliki tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama atau kelamin, karena itu bersifat asasi serta universal.
A.    Persamaan Hak
Setiap individu mempunyai latar belakang yang berbeda, hal tersebut secara alamiah membentuk kelompok-kelompok dalam masyarakat. Di negara Indonesia persamaan hak dan derajat masing-masing orang adalah sama, seperti tercantum dalam pasal 27 ayat 2 “Hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” hal ini menegaskan bahwa setiap orang mempunyai kesempatan yang sama untuk membangun kehidupannya masing-masing menjadi lebih baik.

B.     Persamaan Derajat di Indonesia
Sebagai warga negara Indonesia, tidak dipungkiri adanaya kesamaan derajat antar rakyaknya, hal itu sudah tercantum jelas dalam UUD 1945 dalam pasal:
ü  Pasal 27 ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemenrintahan
ü  Pasal 27 ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
ü  Pasal 28, ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
ü  Pasal 29 ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara
ü  Pasal 31 ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran.


                  ·   Elite Dan Massa
1)      Elite
A.    Pengertian
Dalam pengertian yang umum elite itu menunjuk sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih yang khusus dapat diartikan sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan. Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan: “posisi di dalam masyarakat di puncak struktur-struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas”. Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak elitenya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitif.Di dalam suatu lapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang mempunyai posisi kunci ataumereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil berbagai kebijaksanaan. mereka itu mungkin para pejabat tugas, ulama, guru, petani kaya, pedagang kaya, pensiunan dan lainnya lagi.Para pemuka pendapat (opinion leader) inilah pada umumnya memegang strategi kunci dan memiliki status tersendiri yang akhirnya merupakan elite masyarakatnya.
Ada dua kecenderungan untuk menetukan elite didalam masyarakat yaitu : perama menitik beratakan pada fungsi sosial dan yang kedua, pertimbangan-pertimbangan yang bersifat mral. Kedua kecenderungan ini melahirkan dua macam elite yaitu elite internal dan elite eksternal, elite internal menyangkut integrasi moral serta solidaritas sosial yang berhubungan dengan perasaan tertentu pada saat tertentu, sopan santun dan keadaan jiwa. Sedangkan elite eksternal adalah meliputi pencapaian tujuan dan adaptasi berhubungan dengan problem-problema yang memperlihatkan sifat yang keras masyarakat lain atau mas depan yang tak tentu.

B.     Fungsi Elite Dalam Memegang Strategi
Dalam suatu kehidupan sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit, dalam kelompok heterogen maupun homogen selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini didasarkan pada penghargaan masyarakat terhadap peranan yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini serta andilnya dalam meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan dating. Golongan minoritas yang berada pada posisi atas yang secara fungsional dapat berkuasa adan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite. Elite adalah suatu minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu kolektivitas dengan cara yang bernilai sosial.
Golongan elite sebagai minoritas sering ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan antara lain :
a. Elite menduduki posisi yang penting dan cenderung merupakan poros kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
b. Faktor utama yang menentukan kedudukan mereka adalah keunggulan dan keberhasilan yang dilandasi oleh kemampuan baik yanag bersifat fisik maupun psikhis, material maupun immaterial, merupakan heriditer maupun pencapaian.
c. Dalam hal tanggung jawab, mereka memiliki tanggung jawab yang lebih besar jika dibandingkan dengan masyarakat lain.
d. Ciri-ciri lain yang merupakan konsekuensi logis dari ketiga hal di atas adalah imbalan yang lebih besar yang diperoleh atas pekerjaan dan usahanya.

2)      Massa
A.    Istilah Massa
Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi yanag secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain.
Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku massal sepertinya mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai diberitakan dalam pers, atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.
Ciri-ciri massa adalah :
1.      Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tignkat kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai masa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti peradilan tentang pembunuhan misalnya malalui pers
2.      Massa merupakan kelompok yagn anonym, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonym
3.      Sedikit interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya

B.     Hal-hal Yang Penting Dalam Massa
-          Keanggotaannya bersala dari semua lapisan masyarakat, orang bisa mengenali mereka sebagai massa.
-          Merupakan kelompok yang anonim.
-          Sedikit sekali interaksi maupun bertukar pengalaman sesama anggota.
-          Sangat tidak terorganisasi, serta tidak bisa bertindak secara bulat, seperti halnya keramaian.

C.     Peranan Individu Dalam Massa
Berikut ini adalah jenis – jenis peranan individu dalam massa :
1. Penggalak : memuji, menyetujui, menerima, menunjukan kehangatan dan kesetiakawanan
2. Wasit : melerai pertikaian antar anggota
3. Kompromis : menawarkan kompromi
4. Pengamat : menyimpan catatan berbagai aspek proses massa
5. Pengikut  : mengikuti kegiatan / aktivitas massa ; pasif
6. Penjaga gawang : mambuka saluran komunikasi dengan mendorong partisipasi yang lain
7. Agresor ; merendahkan status yang lain
8. Penghambat : bersikap negatif, selalu menolak dan membantah
9. Pencari muka : sering membual
10. Pengungkap diri : pengungkap perasaan
11. Dominator : menguasai orang lain
12. Help seeker : berusaha menarik simpati

D.    Masyarakat dan Massa
Dari karakteristik yang singkat ini bisa dilihat bahwa massa merupakan gambaran kosong dari suatu masyarakat. Ia tidak mempunyai organisasi sosial, tidak ada lembaga kebiasaan dan tradisi, tidak memiliki serangkaian aturan-aturan atau ritual, tidak terdapat sentimen-setimen kelompok yang terorganisir, tidak ada struktur status peranan, serta tidak mempunyai kepemimpinan yang mantap. Ia semata-mata terderi dari suatu himpunan individu yang terpisah, terlepas, anonim dan dengan begitu homogen sepanjang perilaku massa dilibatkan.

E.     Hakikat dan Perilaku Massa
Secara paradoksial, bentuk perilaku massa terletak pada garis aktivitas individual dan bukan pada tindakan bersama. Semua aktivitas individual ini terutama berada dalam bentuk-bentuk seleksi, yaitu seleksi yang dibuat dalam respon atas persamaa yang tidak menentu yang ditimbulkan. Perilaku massa, sekalipun merupakan suatu himpunan garis-garis tindakan yang individual, bisa menjadi amat penting artinya. Jika garis-garis ini bertemu, pengaruh dari massa kemungkinan adalah luar biasa, seperti yang ditunjukkan oleh efek-efek yang melanda lembaga-lembaga sebagai akibat dari bekerjanya selektif interest dari massa.

F.      Peranan Elite Terhadap Massa
Pelapisan sosial dan kesamaan derajat dapat kita jumpai di lingkungan kita , berbagai hal dalam hal apa pun pasti tak luput dari perbedaan dalam pemberian , kesamaan , kesetaraan , pembagian yang setimbang dengan yang lainya. Misalnya peranan kaum elite terhadap massa.Biasanya kaum elite selalu ingin dihargai dari kaum yang dibawahnya, dan suka berpliaku sewenang – wenangnya.
Kita ambil contoh tentang kasus pengelapan pajak oleh anggota komisi pajak dan maling ayam. Kenapa dalam memberikan hukuman, lebih berat maling ayam dari pada korupsi. Bahkan maling ayam bisa sampai terkena hukum massa yaitu pengroyokan. Tetapi kasus korupsi tidak sampai seperti itu. Itulah perbedaan kesamaan drajat antara kaum elite dan massa tentang hukum.  Dan satu kasus lagi yang sering terjadi di daerah Aceh. Di  daerah Aceh sangat kuat sekali hukum yang ada disana. Tetapi itu hanya berlaku bagi rakyat biasa tidak untuk kaum elite.
Mengapa di Negara kita sendiri, kita dan yang lainnya saling membedakan. Padahal kita sebagai manusia saling membutuhkan antara yang satu dengan yang lainnya dan mempunyai kesamaan drajat yang hampir sama. Misal apabila kita saling menghormati orang lain maka kita juga akan dihormati orang lain.

                  · Pembagian Pendapatan
1)      Komponen Pendapatan
Pada dasarnya dalam kehidupan ekonomi itu, hanya ada dua kelompok, yaitu rumah tangga produsen dan rumah tangga konsumen. Dalam rumah tangga produsen dilakukan proses produksi. Pemilik faktor produksi yang telah menyerahkan atau mengikutsertakan faktor produksinya ke dalam proses produksi akan memperoleh balas jasa. Pemilik tenaga akan memperoleh upah. Pemilik modal akan memperoleh bunga dan pengusaha akan memperoleh keuntungan.
Semua balas jasa yang diterima berupa menjual hasil pertanian yang tekah dibelinya, dari desa ke kota, akan memperoleh jasa berupa: keuntungan, upah karena telah mengangkutnya ke kota, bungan modal karena mengikutsertakan modalnya dalam perdagangan. Sedangkan sewa tanahnya yang berupa retribusi pasar dibayarkan ke pemerintah. Demikian prosesnya, untuk semua proses produksi.

2)      Perhitungan Pendapatan
a.       Sewa Tanah
Sewa tanah adalah bagian dari pendapatan nasional yang diterima oleh pemilik tanah, karena ia telah menyewakan tanahnya kepada penggarap. Pendapatan yang diterima tersebut hanya semata-mata karena hak milik dan bukan karena ia ikut serta menyumbang jasanya dalam proses produksi.
David Richardo mengemukakan teori perbedaan kesuburan tanah, sewa tanah itu timbul karena perbedaan kesuburan. Tanah yang subur dapat menghasilkan lebih besar daripada tanah yang kurang subur. Demikian juga sebaliknya, tanah yang subur memerlukan biaya produksi yang lebih murah daripada tanah yang tidak subur. Nilai jual total hasil produksi tanah yang subur pun lebih besar. Perbedaan inilah yang menjadi sumber timbulnya sewa tanah.
Von Thunen mengemukakan teori perbedaan, yaitu perbedaan letak terhadap pasar. Dua bisang tanah yang sama-sama suburnya. Sebidang dekat dengan pasar sedangkan lainnya jauh dengan pasar. Kedua bidang tanah tersebut mempunyai produktivitas yang sama. Tanah yang dekat pasar akan memperoleh hasil yang lebih besar daripada tanah yang jauh ke pasar, karena tanah dekat pasar, biaya penjualan hasil pasar yang harus dikeluarkan relatif lebih murah daripada tanah yang jauh dari pasar.

b.      Upah
Upah adalah bagian dari pendapatan nasional yan diterima oleh buruh, karena telah menyumbang tenaganya dalam proses produksi. Menurut David Richardo, upah ini sebagai harga dari tenaga kerja. Upah yang diterima buruh berupa uang disebut upah nominal, sedangkan barang atau jasa yang dapat dibelinya dengan upah nominal tersebut disebut upah riil.
Sistem pemberian upah dalam perjanjian kerja dapat berupa upah harian, upah borongan, uoah satuan, upah menurut waktu, upah dengan premi dan sebagainya. Sistem upah yang akan dipergunakan, tergantung daripada kesepakatan antara kedua belah, yaitu pekerja dan pengusaha.
Ahli-ahli agam menganjurkan tingkat upah harus direnungkan sesuai dengan etika, karena menyangkut manusia dengan keluarganya. Jadi harus disesuaikan dengan keperluan semua anggota dan juga tidak memberatkan pemberi upah.

c.       Bunga Modal
Sewa modal atau bunga adalah bagian dari pendapatan nasional yang diterima oleh pemilik modal, karena telah meminjamkan modalnya dalam proses produksi. Modal yang ikut serta dalam proses produksi akan memperbesar hasil produksi.
Jean Babtiste Say mengemukakan teori produktivitas. Pada prinsipnya modal itu sebenernya membantu terlaksananya produksi dan bahkan mempertinggi hasil. Jadi sewa modal yang diserahkan kepada pemilik modal adalah bagian dari pertambahan produksi akibat penggunaan modal.
Teori pengorbanan (Nassau William Senior) pada dasarnya membahas bahwa : modal itu memberikan kenikmatan kepada yang mempergunakan, tetapi sebaliknya bagi pemilik sudah susah payah mengumpulkannya, setelah terkumpul diserahkan kepada orang lain. Jadi, dapatlah dikatakan bahwa bunga modal itu merupakan balas jasa pengorbanan.

d.      Laba Pengusaha
Pengusaha memperoleh balas jasa yang berupa keuntungan, karena telah mengorganisasi faktor produksi dalam melakukan proses produksi. Josseph Schumpeter dengan teori keunggulannya mengemukakan bahwa pengusaha itu keunggulannya tidak sama, tetapi yang lebih unggul adalah mereka yang berhasil menemukan kombinasi baru seperti metode produksi baru, efisiensi dan daerah penjualan yang baru. Pengusaha yang unggul inilah yang memperoleh laba.
Pendapatan pengusaha itu diperoleh dari beberapa sumber: apabila semua faktor produksi merupakan milik pribadi. Tetapi apabila hanya sebagian saja yang merupakan hak milik, maka balas jasa dari faktor yang dimiliki saja. Sedangkan balas jasa lainnya diserahkan kepada pemilik faktor produksi yang dipergunakan.

3)      Distribusi Pendapatan
Masalah besar yang dihadapi negara sedang berkembang adalah disparitas (ketimpangan) distribusi pendapatan dan tingkat kemiskinan. Tidak meratanya distribusi pendapatan memicu terjadinya ketimpangan pendapatan yang merupakan awal dari munculnya masalah kemiskinan. Membiarkan kedua masalah tersebut berlarut-larut akan semakin memperparah keadaan, dan tidak jarang dapat menimbulkan konsekuensi negatif terhadap kondisi sosial dan politik.
Masalah kesenjangan pendapatan dan kemiskinan tidak hanya dihadapi oleh negara sedang berkembang, namun negara maju sekalipun tidak terlepas dari permasalahan ini. Perbedaannya terletak pada proporsi atau besar kecilnya tingkat kesenjangan dan angka kemiskinan yang terjadi, serta tingkat kesulitan mengatasinya yang dipengaruhi oleh luas wilayah dan jumlah penduduk suatu negara. Semakin besar angka kemiskinan, semakin tinggi pula tingkat kesulitan mengatasinya. Negara maju menunjukkan tingkat kesenjangan pendapatan dan angka kemiskinan yang relative kecil dibanding negara sedang berkembang, dan untuk mengatasinya tidak terlalu sulit mengingat GDP dan GNP mereka relative tinggi. Walaupun demikian, masalah ini bukan hanya menjadi masalah internal suatu negara, namun telah menjadi permasalahan bagi dunia internasional.


Daftar Pustaka
Herwantiyoko dan  Katuk F Neltje , 1997 ,  MKDU Ilmu Sosial Dasar karya , Gunadarma.

Jumat, 02 November 2012

5. Warga Negara dan Negara


                 A.    Hukum, Negara, dan Pemerintah
·         Hukum
Hukum adalah kumpulan aturan aturan yang bertujuan untuk mengatur dimana hukum itu sendiri diberlakukan, sedangkan hukuman adalah konsekuensi atau tanggung jawab terhadap kesalahan yang telah kita perbuat.

a.       Ciri-ciri dan Sifat Hukum
- Adanya perintah atau larangan.
- Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
- Bersifat mengatur, sesuai dengan tujuan hukum itu sendiri yaitu untuk mengatur.
-  Bersifat memaksa.
-  Berisikan larangan larangan atau perintah perintah.
-  Mengandung sanksi atau hukuman bagi  yang melanggarnya.

b.      Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material. Sumber hukum material dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah, konomi dan lain-lain.
Sedangkan sumber h
ukum formal antara lain :
1) Undang – Undang (statute)
2) Kebiasaan (costum)
3) Keputusan-keputusan Hakim (Yurisprudensi)
4) Traktat (Treaty)
5) Pendapat Sarjana h
ukum.

c.       Pembagian Hukum
·         Hukum Menurut Bentuknya
    • Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
    • Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditati seperti suatu peraturan perundang-undangan.

·         Hukum Menurut Tempat Berlakunya
    • Hukum nasional, yaitu huku yang berlaku di suatu Negara.
    • Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan dunia internasional.
    • Hukum asing, yaitu hukum yang diberlakukan di negara lain.

·         Hukum Menurut Sumbernya
    • Sumber hukum material, yaitu kesadaran hukum masyarakat atau sumber isi hukum yang menentukan agar sesuatu dapat disebut hokum dan mempunyai kekuatan mengikat.
    • Sumber hukum formil, yaitu sumber hukum yang membentuk hukum, menentukan berlakunya hukum atau berkaitan dengan tata cara pembentukannya.

·         Hukum Menurut Waktu Berlakunya
    • IUS CONSTITUTUM (hukum positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat  tertentu dalam wilayah tertentu.
    • IUS CONSTITUENDUM, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.

·         Hukum Menurut Isinya
    • Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan.
    • Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat perlengkapannya atau Negara dengan perorangan.

·         Hukum Menurut Cara Mempertahankannya
    • Hukum Formil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan memepertahankan hukum materil.
    • Hukum Materil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan – kepentingan dan hubungan yang wujud perintah dan larangan – larangan.


·         Negara
Negara adalah suatu bentuk organisasi yang tercipta karena sekelompok orang yang mempunyai tujuan serta visi misi yang sama terhadap suatu wilayah yang cakupannya lebih luas.

a.       Sifat-sifat Negara
1. Sifat Memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.

2. Sifat
Monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.

3. Sifat
Totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.

b.      Bentuk Negara
Ø  Negara Kesatuan (Unitarisme)
Dimana pemerintahan dipegang oleh pemerintah pusat yang dibantu oleh pemerintah daerah.
Ø  Negara Serikat (Federasi)
Dimana terdiri dari negara negara bagian yang tiap tiap negara bagian mempunyai pemimpin sendiri namun tetap bertanggung jawab terhadap presidennya.

c.       Unsur-unsur Negara
ü  Rakyat
Rakyat adalah semua orang mendiami wilayah suatu negara. Rakyat adalah unsur yang terpenting dalam negara karena rakyat yang mendirikan dan membentuk suatu negara. Rakyat terdiri atas penduduk dan bukan penduduk.
Penduduk, yaitu semua orang yang tinggal dan menetap dalam suatu negara. Mereka lahir secara turun-temurun dan besar di dalam suatu negara.
Bukan penduduk adalah orang yang tinggal sementara di suatu negara. Misalnya, turis mancanegara yang berkunjung ke Indonesia.
Penduduk dapat dibedakan menjadi warga negara dan orang asing. Warga negara adalah semua orang yang menurut undang-undang diakui sebagai warga negara. Sebaliknya, orang asing atau warga negara asing adalah orang yang mendapat izin tinggal di suatu negara, bukan sebagai duta besar, konsul, dan konsuler.

ü  Wilayah
Wilayah merupakan tempat tinggal rakyat di suatu negara dan merupakan tempat menyelenggarakan pemerintahan yang sah. Wilayah suatu negara terdiri atas daratan, lautan, dan udara. Wilayah suatu negara berbatasan dengan wilayah negara lainnya.
Batas-batas wilayah negara dapat berupa bentang alam contohnya sungai, danau, pegunungan, lembah, laut; batas buatan contohnya pagar tembok, pagar kawat berduri, patok; batas menurut ilmu pasti berdasarkan garis lintang, garis bujur.

ü  Pemerintahan yang Sah
Pemerintahan yang sah dan berdaulat adalah pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat dan mempunyai kekuasaan tertinggi. Pemerintahan yang sah juga dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat serta pemerintahan negara lain.

ü  Pengakuan dari Negara Lain
Negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena menyangkut keberadaan suatu negara. Apabila negara merdeka tidak diakui oleh negara lain maka negara tersebut akan sulit untuk menjalin hubungan dengan negara lain. Pengakuan dari negara yang lain ada yang bersifat de facto dan ada yang bersifat de jure.
Pengakuan de facto, artinya pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara merdeka.Pengakuan seperti ini belum bersifat resmi.
Sebaliknya, pengakuan de jure, artinya pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain sehingga terjadi hubungan ekonomi, sosial, budaya, dan diplomatik.

·         Pemerintah
Pemerintahan adalah  suatu bentuk kepemimpinan yang dilakukan oleh beberapa orang atau kelompok yang fungsinya adalah mengatur, sedangkan pemerintah adalah istilah kenegaraan yang dimaksudkan kepada orang orang yang menjadi bagian dalam sebuah pemerintahan.

      B.     Warganegara dan Negara
Suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

Orang – Orang Yang Berada Dalam Satu Wilayah Negara
Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
1. Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu :
• Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
• Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara.

2. Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut.
2.4. Pasal Yang Tercantum Dalam UUD 45 Tentang Warga Negara
Berikut ini adalah Pasal – Pasal dalam UUD 45 Tentang Warga Negara :
• Pasal 26
Orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan peranakan Arab yang bertempat kedudukan di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara, Republik Indonesia dapat menjadi warga negara.
• Pasal 27
1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
• Pasal 30
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
• Pasal 31
Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
• Pasal 28, 29, dan 34
Pasal ini mengenai kedudukan penduduk.
Pasal-pasal, baik yang hanya mengenai warga negara maupun yang mengenai seluruh penduduk membuat hasrat bangsa Indonesia untuk membangunkan negara yang bersifat demokratis dan yang hendak menyelenggarakan keadilan sosial dan perikemanusian.

Daftar Pustaka
Herwantiyoko dan  Katuk F Neltje , 1997 ,  MKDU Ilmu Sosial Dasar karya , Gunadarma.
http://info-83.blogspot.com/2011/11/hukum-negara-dan-pemerintahan.html
http://hadirwong.blogspot.com/2009/12/hukum-negara-dan-pemerintahan.html
http://arifsubarkah.wordpress.com/2010/01/02/pembagian-hukum/
http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/03/sifat-sifat-negara.html
http://asagenerasiku.blogspot.com/2012/04/pengertian-fungsi-tujuan-dan-unsur.html
http://abiand.wordpress.com/tugas/4-warga-negara-dan-negara/